Perkosaan- Sebuah Isue Di Hari Perempuan Sedunia

March 11, 2011 by: yanti

Merasa terkejut… Ternyata pembahasan tentang perkosaan sangat kurang dibahas dalam kehidupan Islam masa kini.. Bagaimana mungkin?

Mungkin.. karena Islam masa kini merasa telah banyak berbicara tentang, melakukan banyak hal pencegahan. Berbicara banyak hal tentang bagaimana bersikap dan berpakaian bagi seluruh muslimah agar tidak mengumbar sisi seksualitasnya. Berbicara tentang bagaimana pergaulan yang Islami, yang tidak memungkinkan adanya kesempatan berdua bagi mereka yang bukan mahramnya.

Ketika perkosaan terjadi, lebih banyak kesalahan dan tudingan berada di pihak muslimah. Mereka diletakkan pada posisi “tak mampu menjaga diri dengan baik”. Tak bersikap sebagai seorang muslimah sejati.. Ooooh.

Lets we talk about reallity.

Dunia sekarang sesungguhnya tak lagi nyaman bagi seorang muslimah. Ada banyak situasi tak ideal. Misalnya, bersekolah sama artinya dengan berinteraksi langsung dengan yang bukan mahram. Sedang sekolah adalah kewajiban bagi setiap muslim, tak peduli muslimin atau muslimah. Belum lagi, tugas para suami, kakak, dsbnya.. demikian banyaknya.. agak merepotkan jika harus juga mendampingi tiap kali mahram-mahramnya bepergian, Bahkan untuk pergi ke Tanah Suci, makin banyak muslimah yang bepergian sendiri kesana.

Lalu?

Sudah saatnya, kita melakukan hal yang lebih nyata. Melihat bahwa perkosaan bisa saja terjadi dimana saja. Dilakukan oleh siapa saja. Tidak peduli apakah ia adalah muslimah yang telah demikian menjaga dirinya, atau pada para penjaja PSK (Pekerja Seks Komersial), yang dalam keseharian mereka, sangat rentan dengan pelecehan seksual karena resiko pekerjaan mereka. Pada muslimah yang telah “matang” atau pada anak-anak remaja bahkan balita. Dilakukan oleh orang yang sama sekali belum pernah ia temui, atau (dari data statistik, ini adalah pelaku terbanyak) orang-orang yang dekat dalam keseharian mereka. Guru, Paman, Sahabat, bahkan ada pelaporan, perkosaan yang pelakunya ad.

Kembali kita berbicara tentang posisi muslimah, kaum perempuan, dalam Islam. Islam adalah agama yang sangat menghargai para perempuannya. Menghargai secara proposional. Mendukung hingga batas dimana muslimah dapat berkiprah sesuai harkat dan martabatnya. Karena itu sesungguhnya Islam sama sekali tidak memberikan perluang pada segala tindakan yang dapat merendahkan muslimah. Perzinahan dan Perkosaan adalah dua hal yang sangat sensitif terjadi pada kaum muslimah. Ketika toh hal itu terjadi, sesungguhnya apa yang dituntun  dalam Islam?

I. Terhadap Korban :

1. Menutupi aib dan auratnya.

Hindari untuk melakukan sikap berlebihan dan mencari tahu atas apa yang terjadi.

2. Sesegera mungkin membawa korban, mendapatkan bantuan medis.

Praktisi Medis, diminta untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti yang menguatkan telah terjadinya perkosaan. Memar dan luka di tubuh, sisa-sisa cairan sperma, serpihan kulit atau apapun itu yang dapat digunakan sebagai bukti hukum. Disamping itu Korban juga akan mendapatkan pengobatan atas memar ataupun luka yang ia dapat. Disisi lain, biasanya paramedis akan memberikan obat-obatan yang dapat mencegah terjadinya pembuahan.

3. Melaporkan terjadinya tindakan perkosaan dengan membawa hasil laporan medis, ke penegak hukum.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, akan mencatat dan membuat laporan pengaduan dari korban untuk di proses lebih lanjut.

4. Korban sangat membutuhkan dukungan, untuk mendapatkan bantuan psikologis dan rohani. Konseling berkesinambungan penting untuk memulihkan trauma.

5. Sisi Hukum dalam Islam

Pada  masa Nabi, pernah terjadi  peristiwa perkosaan sebagaimana dipaparkan oleh  riwayat hadits Imam Turmudzi dan Abu Dawud, dari sohabat Wail bin Hujr ra:
“Dari Wail bin Hajar berkata: “Bahwa ada seorang perempuan yang diperkosa pada masa Rasulullah Saw, maka ia dilepas dari ancaman hukuman perzinahan, sementara pelakunya dikenakan hukuman had. Atturmudzi berkata: Hal ini diamalkan para ulama dari sahabat Nabi Saw dan lainnya, bahwa perempuan diperkosa tidak dikenai haid.”
(HR. Imam At-Turmudzi)
Sejatinya teks hadits di atas mendiskripkan sebuah perlindungan kepada korban dalam bentuk pembebasan hukuman sebagai orang yang dipaksa melakukan tindak kejahatan. Dalam fiqh, korban tidaklah dikenai  hukum dosa dan sanksi perzinahan, karena ia sebagai mukroh (yang dipaksa).  Ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Dari Abu Dzar Al-Ghiffari Ra, berkata bahwa Rasulullah  bersabda; ”Sesungguhnya Allah mengangkat dari umat ini (dosa dan tuntutan hukum) karena  tiga hal, ketidaksengajaan, lupa, dan karena dipaksa orang lain” (Hadits Riwayat Ibnu Majah)

II. Terhadap Lingkungan Korban

Sebaiknya, perkosaan janganlah dianggap sebagai sebuah tindakan yang sangat nista. Karena ini menyangkut korban. Bukan pelaku. Keterbukaan dan penerimaan lingkungan, terutama keluarga terdekatnya, sangat dibutuhkan oleh korban. Sikap penuh kasih sayang adalah kunci bagi korban untuk dapat sembuh (psikologis dan rohaninya) seperti sediakala.

III. Pelaku Perkosaan.

Perkosaan bukanlah perzinahan. Meskipun kedua-duanya mempunyai konsekwensi yang sama di dalam menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.  Tetapi yang jelas, dalam perkosaan haruslah lebih berat hukumannya karena didalamnya ada tindakan kejahatan, kekerasan, pemaksaan dan ancaman, selain tindakan perzinahan itu sendiri. ya…Pelaku seharusnya mendapat hukuman untuk perzinahannya dan hukuman untuk kejahatan atas pemaksaan, menghancurkan masa depan sesorang, tindakan kekerasan, apalagi yang menjadi korban akhirnya mengalami trauma permanen
Related Posts with Thumbnails

Comments are closed.

Trackbacks